Bupati Sukabumi, Asep Japar, dengan Semangat Mubarokah Sampaikan Pandangan atas Tiga Raperda Strategis

Berita17 Views
banner 468x60

Sukabumi – Dengan spirit Sukabumi Mubarokah – Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola daerah yang lebih baik. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (22/6/2026) menjadi momentum penting ketika Bupati H. Asep Japar menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi masa depan masyarakat.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam pandangannya, Bupati menekankan bahwa Raperda Desa memiliki peran vital sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan harmonis, diharapkan tercipta kepastian hukum yang memperkuat tata kelola desa. “Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

banner 336x280

Selain itu, Bupati juga menyoroti urgensi Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak-hak perempuan, serta menekan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. H. Asep menegaskan bahwa perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam berbagai sektor pembangunan daerah. Kehadiran regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi terwujudnya masyarakat Sukabumi yang unggul dan berbudaya.

Sementara itu, terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemkab Sukabumi menilai regulasi ini penting untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh yang masih tersisa. Berdasarkan data, hingga tahun 2025 kawasan kumuh yang berhasil ditangani mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan kawasan kumuh yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. “Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” tegasnya.

Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan konstruktif dan sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dengan semangat Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah, regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pembangunan yang merata, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *