BANTEN – Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria mendapat sambutan positif dari kalangan petani. Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai regulasi baru itu menjadi kado istimewa menjelang Hari Tani Nasional.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 22 September 2026, dua hari sebelum peringatan Hari Tani Nasional 24 September.
Don Muzakir Sebut Pengesahan Jadi Kado Hari Tani
Menurut Don Muzakir, regulasi tersebut membawa harapan baru bagi kelompok rentan. Aturan itu dapat menjadi payung hukum bagi petani kecil, masyarakat adat, buruh, dan warga yang selama ini terbelit konflik agraria.
“Terima kasih Presiden Prabowo Subianto, semua Fraksi di DPR RI,
ini kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan,” ujar Don Muzakir, usai membuka acara pasar tani menjelang memperingati Tani Nasional, di Kabupaten Lembak, Provinsi Banten, pada Rabu, 23 September 2026.
Ia menyampaikan pernyataan itu usai membuka pasar tani di Kabupaten Lembak, Provinsi Banten, pada Rabu 23 September 2026. Ia menilai keberadaan lembaga khusus dalam UU tersebut menjadi poin krusial.
LPRA Jadi Instrumen Baru Penyelesaian Konflik Agraria
Sementara itu, DPR menjelaskan ruang lingkup UU tersebut cukup luas. Regulasi itu mencakup penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, serta perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.
Selain itu, UU tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA. Lembaga ini akan menjalankan agenda reforma agraria secara lebih terkoordinasi.
Don Muzakir menilai persoalan agraria tidak hanya soal kepemilikan. Konflik lahan, keterbatasan akses, dan ketidakpastian hukum juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Implementasi Harus Sesuai Karakter Daerah
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang sesuai dengan karakter wilayah. Menurutnya, persoalan tanah di kawasan pertanian, pesisir, wilayah adat, hingga kawasan industri memiliki tantangan berbeda.
Ia berharap pemerintah segera menyiapkan aturan turunan setelah pengesahan. Mekanisme pelaksanaan harus jelas agar masyarakat memahami jalur penyelesaian saat menghadapi sengketa agraria.
Di sisi lain, Tani Merdeka Indonesia menyatakan akan terus mengawal implementasi UU tersebut. Organisasi itu memiliki basis anggota di berbagai daerah, sehingga dapat menjembatani aspirasi petani di tingkat bawah.
Ia juga menegaskan reforma agraria harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan. Kepastian atas tanah harus diikuti kemampuan warga untuk mengelola dan mempertahankan sumber penghidupan secara produktif.
Pengesahan UU ini membuka babak baru setelah pembahasan panjang di parlemen. Kini perhatian publik bergeser dari proses legislasi ke tahap penerapan di lapangan.
Menurut Don Muzakir, keberhasilan reforma agraria akan terlihat dari beberapa indikator. Indikator itu meliputi sejauh mana konflik agraria terselesaikan, petani kecil mendapat akses lahan, masyarakat adat terlindungi, dan tanah redistribusi termanfaatkan secara produktif.
Ia berharap momentum Hari Tani Nasional 2026 tidak berhenti sebagai seremonial. Pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi awal penguatan kepastian hukum dan perluasan akses masyarakat terhadap sumber agraria.











