Sukabumi – Suasana ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/7/2026) terasa penuh keseriusan. Para wakil rakyat berkumpul dalam Rapat Paripurna dengan agenda yang tak sekadar formalitas, melainkan menyangkut arah pembangunan daerah dan kebijakan anggaran tahun mendatang. Semua mata tertuju pada jalannya sidang yang sarat dengan keputusan penting.
Agenda rapat kali ini berlapis-lapis. Dimulai dari laporan hasil reses kedua Tahun 2026, lalu berlanjut pada pemaparan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Tak berhenti di sana, rapat juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta mengumumkan perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketika tiba pada agenda KUA-PPAS, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas tampil mewakili Bupati H. Asep Japar. Dengan nada tegas, ia menekankan arah pembangunan tahun 2027 akan difokuskan pada sektor-sektor yang mampu menggerakkan ekonomi daerah, terutama agroindustri dan pariwisata. “Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2027 dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan dapat berlangsung efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Andreas.
Tak hanya soal anggaran, rapat juga mengukuhkan regulasi baru. Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah. Andreas menegaskan pentingnya aturan ini sebagai landasan hukum yang kokoh. “Peraturan daerah ini diharapkan menjadi dasar dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” katanya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengingatkan bahwa suara rakyat tetap menjadi pijakan utama. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses di enam daerah pemilihan telah diserahkan kepada pemerintah daerah. “Aspirasi masyarakat hasil reses diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Rapat juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Budi menjelaskan bahwa pergeseran jabatan antaranggota merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan tata tertib dewan. Mekanisme ini memberi ruang bagi dinamika internal fraksi tanpa mengganggu jalannya tugas legislatif.
Menutup jalannya rapat, Budi menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Targetnya jelas: seluruh pembahasan rampung dalam waktu sekitar satu pekan agar penyusunan APBD berjalan sesuai jadwal. “Kami optimistis pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat dituntaskan tepat waktu sehingga proses penyusunan anggaran daerah dapat berjalan lancar sesuai ketentuan,” pungkasnya.












